P PP No. 28 Tahun 2024 dan Tantangan Pendidikan Seks di Kota Banjarmasin: Perspektif Hukum dan Perlindungan Anak
Keywords:
Perlindungan anak, Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024, Kesehatan Sistem Reproduksi, Pendidikan seksAbstract
Pendidikan seks di Indonesia merupakan topik yang kompleks dan sensitif. Di satu sisi, Indonesia memiliki sejumlah masalah yang signifikan dalam kesehatan reproduksi remaja, termasuk tingginya angka pernikahan dini, kehamilan yang tidak diinginkan, dan berkembangnya penyakit menular seksual. Selain itu, sebagai bagian dari perlindungan hukum bagi anak, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang berfungsi sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, sekaligus sebagai pendukung pendidikan kesehatan sistem reproduksi pada anak. Peraturan pemerintah ini telah memicu kontroversi dan perdebatan sengit di masyarakat, sebagaimana tercantum dalam Pasal 103 Ayat (4) huruf e, yang mengatur penyediaan kontrasepsi sebagai bagian dari sistem kesehatan reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja. Meskipun tidak dinyatakan secara resmi, aturan tersebut memberikan opsi untuk integrasi pendidikan seksualitas yang komprehensif. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap, menganalisis, dan mengkritisi terbitnya PP No. 28 Tahun 2024 yang membahas tentang pentingnya pendidikan seks dalam perundang-undangan dan keselamatan anak. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, serta sumber perundang-undangan dan literasi kepustakaan, dan didukung oleh data lapangan yang dikumpulkan dari responden. Metode analisis penelitian ini adalah evaluatif. Keputusan pemerintah untuk mendistribusikan alat kontrasepsi kepada anak usia sekolah dan remaja sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 103 ayat (4) PP No. 28 Tahun 2024 merupakan tindakan yang tidak tepat dan kurang bijaksana. Namun, minimnya aturan turunan di daerah membuat pelaksanaan pendidikan seks kurang diharapkan.
References
Adawiyah, R., Luayyin, R. H., & Ardli, M. N. (2022). Analisis Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 Dan Konstruksi Sosial Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi Perspektif Sosiologis. Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Keagamaan, 19(3), 781-796.
Admin. (2024). PP 28 Tahun 2024 dan Aturan Kontrasepsi yang Rentan Masalah, Begini Catatan Kumham MUI. Mui.or.Id. https://mui.or.id/baca/berita/pp-28-tahun-2024-dan-aturan-kontrasepsi-yang-rentan-masalah-begini-catatan-kumham-mui
Al-Karimah, D., Sulatri, K., & Ariesta, W. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual Oleh Homoseksual Dalam Perspektif Perlindungan Anak. Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum, 5(3), 71-78. https://doi.org/10.51213/yurijaya.v5i3.115
https://doi.org/10.51213/yurijaya.v5i3.115
Anonim 2. (2024). Kelompok Usia Remaja 10-18 Tahun. Ayosehat.Kemkes.Go.Id. https://ayosehat.kemkes.go.id/kategori-usia/remaja#:~:text=Remaja merupakan kelompok usia 10,mempertahankan dan meningkatkan kesehatan dirinya.
Asda, P. (2021). Penyuluhan Kesehatan Reproduksi pada Remaja di SMK Kesehatan Amanah Husada, Bantul. DIMAS: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(2), 141-144. https://doi.org/10.47317/dmk.v3i2.354
https://doi.org/10.47317/dmk.v3i2.354
Aufa, M. F. (2024a). Pengamatan Langsung dan Wawancara dengan Informan.
Aufa, M. F. (2024b). Quisioner Responden.
Badan Pusat Statistik Lampung. (2024). Usia Perkawinan Pertama 2022 dan 2023. BPS Lampung.
Hariyani, M., Mudjiran, M., & Syukur, Y. (2012). Dampak Pornografi Terhadap Perilaku Siswa dan Upaya Guru Pembimbing untuk Mengatasinya. Konselor Jurnal Ilmiah Konseling, 1(2), 1-8. https://doi.org/10.24036/0201212696-0-00
https://doi.org/10.24036/0201212696-0-00
Hasiholan, A. M., Manik, J., Tanga, M., & Setyobekti, A. B. (2023). Edukasi Dini Tentang Pornografi Bagi Usia Remaja Awal Bagi Siswa/I Sma Prestasi Prima Jakarta. Jurnal PKM Setiadharma, 4(2), 128-137. https://jurnal.sttsetia.ac.id/index.php/pkm/article/view/387
https://doi.org/10.47457/jps.v4i2.387
Kemenpppa Republik Indonesia. (2024). Data Simfoni-PPA. Kemnpppa.Go.Id. https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan
Kota Banjarmasin, D. P. P. dan P. A. (2023). Laporang Kinerja (LKj) Tahunan SKPD Tahun 2023.
Leung, H., Shek, D. T. L., Leung, E., & Shek, E. Y. W. (2019). Development of contextually-relevant sexuality education: Lessons from a comprehensive review of adolescent sexuality education across cultures. International Journal of Environmental Research and Public Health, 16(4). https://doi.org/10.3390/ijerph16040621 https://doi.org/10.3390/ijerph16040621 PMid:30791604 PMCid:PMC6406865
Mukti Fajar ND, Y. A. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Pustaka Pelajar.
Nugraha, N. A., Judiasih, S. D., & Nurhayati, E. (2020). Status Kedewasaan Anak Yang Melakukan Perkawinan Dibawah Umur Dalam Pembuatan Perjanjian Kawin Pada Praktik Kenotariatan Di Indonesia. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Dan Ke-PPAT-An, 4(1), 114-132. https://doi.org/10.23920/acta.v4i1.518
https://doi.org/10.23920/acta.v4i1.518
Paton, D., Bullivant, S., & Soto, J. (2020). The impact of sex education mandates on teenage pregnancy: International evidence. Health Economics (United Kingdom), 29(7), 790-807.https://doi.org/10.1002/hec.4021https://doi.org/10.1002/hec.4021 PMid:32329952
Penulis. (2024). Klarifikasi Aturan Kontrasepsi dalam PP No. 28 Tahun 2024, Wapres Tegaskan Hanya untuk Remaja yang Sudah Menikah. Wapresri.Go.Id. https://www.wapresri.go.id/klarifikasi-aturan-kontrasepsi-dalam-pp-no-28-tahun-2024-wapres-tegaskan-hanya-untuk-remaja-yang-sudah-menikah/
Qamariyanti, Y., Erlina, E., & Aufa, M. F. (2024). Pancasila State as Dar al- ' Ahdi (National Consensus) Based on Muhammadiyah. Strata Social and Humanities Studies, 2(1), 1-11. https://doi.org/10.59631/sshs.v2i1.143
Syafruddin, S., & Noviati, W. (2022). Analisis Pengetahuan Anak Usia Remaja Terhadap Kesehatan Alat Reproduksi Tingkat SMA Negeri di Kecamatan Sumbawa. Jurnal Kependidikan, 9(1), 51-56. file:///C:/Users/ASUS/Downloads/1097-Article Text-3401-1-10-20230117.pdf
Utama, A. A., Hidayati, S. W., & Sari, I. F. (2022). Implementasi Pendidikan Seksual Pada Anak Usia Dini Dalam Perspektif Islam. Jurnal Ilmiah Mandala Education, 8(3), 2427-2434. https://doi.org/10.58258/jime.v8i3.3739
https://doi.org/10.58258/jime.v8i3.3739
Wajdi, F., & Arif, A. (2021). Pentingnya Pendidikan Seks Bagi Anak Sebagai Upaya Pemahaman Dan Menghindari Pencegahan Kekerasan Maupun Kejahatan Seksual. Jurnal Abdimas Indonesia, 1(3), 129-137. https://doi.org/10.53769/jai.v1i3.130
https://doi.org/10.53769/jai.v1i3.130
Zubaidah, Z., Sabarrudin, S., & Yulianti, Y. (2023). Urgensi Pendidikan Seks pada Remaja. Journal of Education Research, 4(4), 1737-1743.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muhammad Fikri Aufa (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.