Pendampingan Cek Mandiri Keamanan Dan Kehalalan Label Skincare Di Pondok Pesantren Adnan Al-Charish
Pendampingan Cek Mandiri Keamanan Dan Kehalalan Label Skincare Di Pondok Pesantren Adnan Al-Charish
DOI:
https://doi.org/10.33859/pkmmatang.v4i1.1496Kata Kunci:
Pendamping cek mandiri, Skincare, Aman, Halal, Merkuri.Abstrak
Kebutuhan akan penggunaan skincare saat ini semakin meningkat dan banyak digunakan di kalangan masyarakat salah satunya oleh remaja santri. Hal ini menjadi salah satu alasan banyaknya produk skincare yang beredar di pasaran bahkan mengandung bahan tidak aman dan belum bersertifikasi BPOM maupun teruji kehalalannya. Program pengabdian yang dilaksanakan di Pondok Pesantren Adnan Al-charish ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan pemahaman santri dalam mendeteksi skincare yang aman dan halal dengan di cek secara mandiri. Kegiatan ini melibatkan remaja santri yang dipilih melalui observasi awal. Pelatihan diawali dengan pemaparan materi mengenai pemahaman skincare, karakteristik produk skincare yang berisiko, urgensi sertifikasi BPOM dan halal, serta praktik langsung dalam mengidentifikasi label produk dan menguji kandungan merkuri menggunakan reagen kit. Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam praktik oleh peserta, dengan 96% santri masuk dalam kategori baik. Selain itu, keterampilan dalam mendeteksi keberadaan merkuri pada skincare termasuk dalam kategori sangat baik. Program ini berhasil meningkatkan kesadaran santri terhadap pentingnya memilih produk yang sesuai dengan standar keamanan dan syariah. Harapannya, santri dapat lebih selektif dalam memilih skincare, sehingga risiko permasalahan kulit akibat penggunaan produk yang tidak aman dapat diminimalkan.
Referensi
[1] I. Rohmatillah and A. Sudaryana, “Analisis Keputusan Pembelian Konsumen Terhadap Produk Kosmetik X di Yogyakarta,” Jurnal Analisis Bisnis Ekonomi, vol. 17, no. 1, pp. 2579–647, 2019, doi: 10.31603/bisnisekonomi.v17i2.2448.
[2] A. Rahmawati, “Kepercayaan Diri pada Mahasiswi Pengguna Kosmetik di Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Semarang,” Konseling: Jurnal Ilmiah Penelitian dan Penerapannya, vol. 3, no. 1, pp. 1–6, 2021.
[3] M. Bilal, S. Mehmood, and H. M. N. Iqbal, “The beast of beauty: environmental and health concerns of toxic components in cosmetics,” Cosmetics, vol. 7, no. 1, p. 13, 2020.
[4] C. M. Thaib and A. Y. Sianipar, “Bahaya merkuri pada krim pemutih wajah di Kelurahan Tanjung Gusta Medan,” Jurnal Abdimas Mutiara, vol. 1, no. 2, pp. 102–106, 2020.
[5] A. D. Nurhan et al., “Pengetahuan ibu-ibu mengenai kosmetik yang aman dan bebas dari kandungan bahan kimia berbahaya,” Jurnal Farmasi Komunitas Vol, vol. 4, no. 1, pp. 15–19, 2017.
[6] A. Adriani and R. Safira, “Analisa hidrokuinon dalam krim dokter secara spektrofotometri UV-Vis,” Lantanida Journal, vol. 6, no. 2, pp. 103–113, 2019.
[7] E. S. Simaremare, “Analisis merkuri dan hidrokuinon pada krim pemutih yang beredar di jayapura,” JST (Jurnal Sains Dan Teknologi), vol. 8, no. 1, pp. 1–11, 2019.
[8] J. Na’imah, A. L. Nasyanka, and D. Ratnasari, “Penyuluhan Pemanfaatan Bengkoang Dan Biji Pepaya Sebagai Kosmetik Di Sma Muhammadiyah 1 Gresik,” Indonesian Journal of Community Dedication in Health (IJCDH), vol. 2, no. 02, pp. 70–75, 2022.
[9] F. Madani, “Penyelenggaraan Logistik Halal Berdasarkan Tafsir Surah Al-Baqarah 168 Dan UU No. 33 Tahun 2014,” Jurnal Tana Mana, vol. 5, no. 3, pp. 388–400, 2024.
[10] S. I. D. Novitasari and K. Fikriyah, “Pengaruh literasi halal terhadap keputusan pembelian produk kosmetik halal mahasiswa ekonomi Islam se Jawa Timur,” Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, vol. 7, no. 01, 2023.
[11] F. Annisa, “Batas penggunaan Kadar Alkohol pada Kosmetik dan Obat-Obatan (Analisis terhadap Fatwa MUI Nomor: 40 Tahun 2018 Perspektif Maqasid Syariah),” 2021.
[12] N. Hasibuan, A. Lubis, and H. Firmansyah, “Kesadaran Hukum Penggunaan Kosmetika Halal Dikalangan Mahasiswi Fakultas Syariah Dan Hukum Uinsu (Studi Fatwa Mui Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Standar Kehalalan Produk Kosmetika Dan Penggunaanya),” Al-Usrah: Jurnal Al Ahwal As Syakhsiyah, vol. 9, no. 2, 2021.
[13] I. U. Sholichah, “Kutek Halal Dalam Islam: Analisis Fatwa MUI no. 26 tahun 2013 tentang Standar Kehalalan Produk Kosmetika dan Penggunaannya,” Fintech: Journal of Islamic Finance, vol. 5, no. 1, pp. 51–63, 2023.
[14] K. Sugibayashi et al., “Halal cosmetics: A review on ingredients, production, and testing methods,” Cosmetics, vol. 6, no. 3, p. 37, 2019.
[15] A. Al-Bari, R. K. Saputri, R. Amelia, and M. Habiburrohman, “Pelatihan Pembuatan Sabun Wajah Sesuai Jenis Kulit Bagi Santri Pondok Pesantren Di Bojonegoro,” JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri), vol. 8, no. 5, pp. 5340–5349, 2024.
[16] L. Lesnida, “Penggunaan Kosmetik Berbahaya dalam Persfektif Hukum Islam,” Al-Fikru: Jurnal Ilmiah, vol. 15, no. 1, pp. 53–64, 2021.
[17] Z. Zahira, V. Harmanda, and S. M. Dewi, “Pengaruh Iklan Tiktok terhadap Minat Beli Produk Skincare di SMK Perwira Negara,” Jurnal Kajian dan Penelitian Umum, vol. 2, no. 6, pp. 217–226, 2024.
[18] I. P. Dewi, D. Holidah, and M. A. Hidayat, “Peningkatan Pengetahuan Penggunaan Skincare Pada Remaja Melalui Kegiatan Penyuluhan Di SMA Negeri 1 Suboh Situbondo,” 2022.
