P Pendampingan Legalitas Usaha Dalam Rangka Pengembangan UMKM Berbasis Halal

Penulis

  • Melviani Melviani Universitas Sari Mulia
  • Rohama Rohama Universitas Sari Mulia
  • Agustina Hotma Uli Tumanggor Universitas Sari Mulia
  • Laili Shinta Ayu Syahfitri Universitas Sari Mulia
  • Jamil Rahman Universitas Sari Mulia
  • Ghina Raudhatul Jannah Universitas Sari Mulia
  • Gusria Surya Ningsih Universitas Sari Mulia

Kata Kunci:

Halal, Legalitas Usaha, UMKM, Pendampingan

Abstrak

Aspek penting dalam pengembangan UMKM adalah legalitas usaha. Legalitas merupakan bentuk pengakuan negara terhadap suatu usaha. Sebagian besar pelaku UMKM memiliki pengetahuan dan informasi yang terbatas, tidak sedikit menganggap pengurusan izin usaha dan legalitas rumit serta membutuhkan biaya yang besar. Diketahui 11% pelaku UMKM di Kota Banjarmasin menyatakan belum mengetahui manfaat legalitas usaha dan 25% menyatakan proses perijinan yang rumit. Disamping legalitas usaha, kualitas produk juga perlu dilakukan pengawasan. Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam maka kehalalan suatu produk sangat penting dan harus mendapat perhatian khusus. Pemberlakuan produk wajib halal dilakukan secara bertahap yang dimulai dari produk makanan dan minuman pada tanggal 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024 sesuai dengan Peraturan Menteri Agama. Adanya sertifikat halal adalah salah satu faktor agar produk UMKM memiliki nilai tambah sehingga mampu menembus pasar global sesuai dengan tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal. Sehingga, sangat diperlukan kegiatan pendampingan dan pengembangan UMKM terutama di Kota Banjarmasin guna mendukung meratanya legalitas usaha. Strategi yang digunakan pertama memberikan pendidikan dan pengetahuan untuk meningkatkan kesadaran dan memperdalam pemahaman kepada penggiat UMKM terkait legalitas usaha melalui seminar serta pembagian literatur. Kemudiandilakukan pendampingan terkait proses legalitas usaha meliputi NIB, PIRT dan sertifikasi halal hingga memastikan semua berkas telah lengkap serta dilakukan pula kontrol berkelanjutan hingga keluarnya dokumen perizinan tersebut. Hasil pemberian pendidikan kepada 38 pelaku UMKM menunjukkan terjadinya peningkatan kemudian dari 13 pelaku UMKM yang diberikan pendampingan, dokumen perizinan usaha yang telah terbit meliputi 5 sertifikat NIB, 2 sertifikat PIRT, 8 sertifikat halal, 1 UMKM ditolak karena tidak sesuai dengan kriteria regular/SEHATI, dan 4 UMKM yang terus didampingi hingga tuntas dalam pendaftaran program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).

Referensi

A. Bandiyono and N. S. R. Utami, “Evaluasi atas implementasi PP nomor 23 tahun 2018 dan implementasinya terhadap penerimaan pajak dan kepatuhan wajib pajak UMKM di Banjarmasin,” Journal of Applied Accounting and Taxation. , pp. 37-51., 2021.

S. Jikrillah, M. Ziyad, and D. Stiadi, “Analisis Manajemen Risiko Terhadap Keberlangsungan Usaha UMKM di Kota Banjarmasin,” JWM (Jurnal Wawasan Manajemen), vol. 9, no. 2, pp. 134-141., 2021.

G. B. Noraga, B. Rabani, D. Sudirno, and H. R. Mulyani, “Pentingnya legalitas usaha dan sosialisasi pembuatan NIB bagi pelaku UMKM Desa Karangasem Kecamatan Leuwimunding. ,” BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, vol. 4, no. 1, pp. 807-811., 2023.

Rohama, Melviani, A. H. U. Tumanggor, L. S. A. Shinta, and G. R. Jannah, “Peningkatan Pengetahuan Tentang Konsep Dasar UMKM dan Legalitas Usaha. ,” JPKMI (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Indonesia), vol. 4, no. 4, pp. 265-276., 2023.

S. Gunawan, Juwari, H. W. Aparamarta, R. Darmawan, and A. Rakhmawati, “Pendampingan Berkelanjutan Sistem Jaminan Halal Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). ,” Sewagati, vol. 5, no. 1, pp. 8-14., 2021.

N. A. Fauziah, J. Ala’aldin, M. Reihan, F. M. Hariyono, R. A. Hidatullah, and K. E. Wahyudi, “Upaya Peningkatan Pendapatan Umkm Kue Kering Melalui Branding Kemasan Dan Pemanfaatan Digital Marketing.,” KARYA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, vol. 3, no. 2, pp. 60-64., 2023.

H. Marta and T. T. K. Anggaeni, “SOSIALISASI CARA PENGAJUAN SPP-IRT DAN SERTIFIKASI HALAL KEPADA UMKM PENGOLAHAN PANGAN,” Dharmakarya: Jurnal Aplikasi Ipteks Untuk Masyarakat, vol. 11, no. 3, pp. 281-287., 2022.

Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia No 705/MPP/Kep/11/2003, “Persyaratan Teknis Industri Air Minum Dalam Kemasan dan Perdagangan”.

Mustofa, “Pendaftaran Pangan Olahan: Sosialisasi, Bimbingan Teknis, dan Pelayanan Prima,” Seminar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh, , Nov. 2017.

L. Latifah, M. Anas, and A. R. Saputro, “PENDAMPINGAN PROSES PRODUK HALAL (PPH) HINGGA PENERBITAN SERTIFIKASI HALAL DENGAN APLIKASI SI-HALAL MELALUI MEKANISME HALAL SELF DECLARE PADA PELAKU USAHA BUMBU HIKMAH,” Multidisiplin Pengabdian Kepada Masyarakat, vol. 2, no. 3, pp. 59-67., 2023.

Diterbitkan

2024-02-06

Cara Mengutip

Melviani, M., Rohama, R., Tumanggor, A. H. U., Syahfitri, L. S. A., Rahman, J., Jannah, G. R., & Ningsih, G. S. (2024). P Pendampingan Legalitas Usaha Dalam Rangka Pengembangan UMKM Berbasis Halal. Prosiding Seminar Nasional Masyarakat Tangguh, 3(1), 268–279. Diambil dari https://ocs.unism.ac.id/index.php/semnaspkm/article/view/1281

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama